Example 728x250

Bupati Muna Barat Segera Tinjau Kembali Izin PT WSA

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin saat ditemui seusai meninjau perkebunan di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga. (Foto: Publik Reaction)

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Aspirasi masyarakat terkait vakumnya kegiatan PT WSA sejak datang invetasi, Bupati Muna Barat kembali meninjau legalitas perizinan dan investasi pabrik gula tersebut.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan pemerintah daerah saat ini lagi mengkaji proses perizinan PT Wahana Surya Agro (WSA), kemudian akan berkoordinasi dengan dua kementerian yaitu Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementrian Kehutanan.

Koordinasi itu untuk membahas legalitas perizinan dan investasi serta meminta untuk melakukan evaluasi terhadap PT WSA, pasalnya berdasarkan keluhan masyarakat sekitar bahwa pabrik tersebut dinilai vakum dan tidak melaksanakan aktivitas sejak hadirnya di Kabupaten Muna Barat.

“Kami sedang mengkaji ini dan jika perusahaan itu dinilai tak memenuhi syarat lagi maka kami berhak untuk mengajukan peninjauan kembali izin PT WSA ini,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Terkait hal ini, pihaknya juga akan segera membentuk tim khusus dari bagian hukum dan advokat untuk mengkaji ulang perizinan PT WSA ini.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan aktivitas PT WSA karena hingga saat ini ia belum bertatap muka dengan pihak PT WSA sehingga isu dirinya membekingi pabrik tersebut ia bantah dengan keras.

“Saya belum pernah bertemu pihak investor PT WSA dan saya tidak tahu mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT. Wahana Surya Agro disepakati dan ditandatangani dengan luas areal yang dilepaskan untuk kebun rakyat, awalnya hanya 800 hektare, menjadi 1.400 hektare dari 4.003,45 haktare, (35%).

Hal ini juga sesuai dengan surat PT. WSA No. 008/SK-WSA/IV/2018 tanggal 05 April 2018 perihal Permohonan identifikasi Lapang atas lokasi 1.400 hektare untuk kebun masyarakat dan 3.603,45 hektare untuk atas Nama PT Wahana Surya Agro.

Penulis: Putri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *