KENDARI, PUBLIKREACTION.ID – Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara mengumumkan rencana aksi dan pelaporan dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat. Laporan akan disampaikan ke Polda Sultra pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ketua FPM Sultra Laode Muhammad Zulyarson mengatakan aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas.
FPM menilai kegiatan itu menimbulkan keresahan warga dan berpotensi merusak lingkungan jika dibiarkan. Organisasi mahasiswa ini juga menuntut Kapolres Muna dan Kapolsek Tiworo Tengah dipanggil dan diperiksa karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan.
“Jika dugaan penambangan ilegal itu benar terjadi dan berlangsung tanpa penindakan, maka publik patut mempertanyakan keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Zulyarson, Selasa (19/5/2026).
FPM menekankan penegakan hukum harus berlangsung transparan dan tanpa tebang pilih. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum harus transparan dan tanpa tebang pilih agar kelestarian lingkungan dan kepentingan negara serta masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkas Zulyarson.














