MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Polres Muna bakal mendalami dugaan keterlibatan penadah daging sapi hasil curian di sebuah penggilingan daging di Jalan Agus Salim, Raha, Kabupaten Muna.
Dugaan itu muncul setelah pelaku pencurian sapi ditangkap di lokasi penggilingan tersebut.
Penangkapan dilakukan Selasa 5/5/2026 sekitar pukul 23.00. Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus. “Masih dikembangkan dan untuk penadahnya kita akan dalami. Kalau terbukti akan kita proses juga,” katanya saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Disinyalir, pemilik usaha penggilingan daging berperan sebagai penadah hasil curian selama ini. Pelaku pencurian berinisial YS saat ditangkap sedang berada di area penggilingan.
Perwakilan putra Lawa Raya asal Desa Sawerigadi Muna Barat, Haerun Ami, meminta polisi tidak hanya menindak pencuri tapi juga memeriksa penadah. Ia khawatir sindikat ini terorganisir dan melibatkan kawanan lain yang belum terungkap.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Muna untuk menyampaikan ke publik siapa pembeli sapi hasil curian di Kota Raha selama ini,” tegas Haerun Ami.
Menurutnya, jika kasus terungkap maka publik akan tahu dua hal. Pertama, apakah di Kota Raha ada penadah daging sapi hasil curian. Kedua, apakah ada yang menjual daging sapi yang diracun.
“Jika ada dan terbukti menjadi penadah daging sapi hasil curian selama ini maka harus diproses hukum. Kasihan masyarakat selama ini, terutama para konsumen daging yang dibeli, haram atau halal. Dan harus diketahui daging yang selama ini dibeli dari pelaku pencurian dagingnya dikemanakan. Harus diketahui publik,” jelasnya.
Salah satu konsumen penggilingan daging, Okin Ozil, juga khawatir. “Jangan sampai masyarakat selama ini sudah banyak mengonsumsi daging sapi yang sudah diracun dan tidak halal,” ungkapnya.
—














