Example 728x250

2 OPD Kosong Saat Jam Kantor, Sekda Muna Barat Ancam Cabut Kebijakan WFH

Sidak penegakkan kedisiplinan ASN lingkup Pemda Muna Barat. (Publik Reaction)

MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Muna Barat menemukan dua kantor OPD tanpa pegawai saat inspeksi mendadak. Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan kedapatan kosong saat jam kerja berlangsung.

Sidak dipimpin Asisten III Setda Muna Barat, La Edi, bersama Kabag Ortala, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM.

Kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.4.2/7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dengan sistem WFO dan WFH setiap Jumat.

“Hari ini kami menemukan dua kantor yang tidak ada ASN yang masuk kantor, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan,” ungkap La Edi.

Sekda Muna Barat, Ibrahim Rasimu menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah/Kepala Desa, serta 12 unit layanan publik termasuk Inspektorat, Disdikbud, Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas.

“Yang dapat melaksanakan WFH hanya staf. Itupun harus diatur melalui jadwal yang jelas dan bergiliran setiap minggu. Jangan sampai seluruh staf WFH dalam waktu yang sama karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Ibrahim.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan banyak OPD keliru memahami WFH. Pejabat Eselon II, III, dan IV tetap wajib berkantor karena punya tanggung jawab manajerial dan pelayanan.

Ibrahim mengingatkan ASN agar tidak hanya rajin berkantor saat pimpinan hadir.

“Ketika pimpinan tidak ada, justru tidak masuk kantor. Semua ASN wajib disiplin dan hadir sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari laporan tim sidak, sejumlah OPD tingkat kehadirannya sangat rendah. Sekda akan memberi teguran dan memanggil kepala OPD terkait untuk membaca kembali detail SE Bupati.

“Jika kebijakan ini terus disalahartikan dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka bukan tidak mungkin surat edaran WFH akan ditinjau kembali dan seluruh ASN diwajibkan berkantor seperti biasa,” tambah Ibrahim.

Sekda juga memperingatkan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu agar disiplin berkantor. Sehingga Jika ditemukan tidak disiplin atau malas berkantor, maka kontraknya dapat dievaluasi bahkan diputus.

“Sebagai ASN, kita wajib memiliki kesadaran untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Asisten III La Edi menekankan OPD harus membagi jadwal staf WFH dan WFO secara proporsional. “Jangan sampai seluruh staf berada di rumah sehingga pelayanan kepada masyarakat terhenti. Pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pemkab Muna Barat berharap hasil sidak ini jadi bahan evaluasi agar OPD memahami kebijakan WFH-WFO secara tepat dan meningkatkan disiplin ASN.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *