MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Polres Muna memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan Haji Plus.
Kasus tersebut menjerat puluhan calon jamaah di Kabupaten Muna. Kasus yang sempat mandek di Polsek Katobu itu kini memasuki tahap krusial setelah diambil alih penyidik Polres.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa para pihak, termasuk pelapor, terlapor, hingga pemilik biro perjalanan.
Sehingga, fokus utama saat ini adalah penelusuran aliran dana yang disetorkan korban.
“Kami pastikan penanganan laporan ini tetap berjalan sesuai SOP. Kami rampungkan dulu semua dan secepatnya kita penetapan tersangka,” tegas Baharuddin, Rabu (20/8/2025).
Dalam pengembangan penyidikan, muncul fakta mengejutkan. Pemilik PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour) yang berinisial FR ternyata berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Meski belum merinci kasus pidana yang menjerat FR, penyidik memastikan keterlibatan pemilik biro perjalanan tidak berdiri sendiri.
Nama DH dan WN, yang sebelumnya dilaporkan korban, juga disebut berpotensi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan PNS, NP (60), warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Ia mengaku kehilangan Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji musim 2023 melalui AWM Tour.
NP menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Keyakinannya diperkuat dengan adanya izin resmi yang ditunjukkan perusahaan serta pelaksanaan manasik haji di Hotel Nes Inn, Raha, yang bahkan dihadiri Kepala Kemenag Muna.
Namun, setelah seluruh setoran terkumpul, janji pemberangkatan justru berubah menjadi tuntutan biaya tambahan hingga dua kali lipat dari kesepakatan awal.
NP menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ada pasangan petani dari Kecamatan Kabawo yang juga menyetor Rp 300 juta, namun hingga kini nasibnya sama.
Penulis: Tim Redaksi














