Example 728x250

Eks Sekda Muna Barat Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Eks Sekda Muna Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. (Foto: Publik Reaction)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Komitmen berantas korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat daerah (Setda) Muna Barat.

Kejari Muna terus melakukan gerakan bersih-bersih dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya, salah satunya Kabupaten Muna Barat. Kasus tipikor terkait pengadaan barang dan jasa di Setda Muna Barat yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar sebelumnya telah ditetapkan tersangka berinisial RA yang merupakan eks bendahara umum Setda Muna Barat Tahun 2023.

Kini kasus tersebut memasuki babak baru yakni dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Sekda Muna Barat selaku pengguna anggaran (PA), LMH dan WH selaku Kasubag Keuangan Setda Muna Barat.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1999/P.3.13/Fd 2/12/2025 yang ditanda tangani oleh kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Muna Barat tahun 2023.

Modus operandi tersangka secara umum yaitu tersangka LMH mempercayakan dan menyerahkan user ID dan password akun Setda kepada tersangka RA dan LMS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk dikelola demi kemudahan proses admnistrasi serta operasional kegiatan.

Kemudian tersangka LMH selaku PA tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan, kebenaran bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja GUP tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas, melainkan LMH selaku PA menyetujui dan mempercayakan pengeluaran untuk melakukan approve persetujuan pembayaran belanja dengan tujuan percepatan pembayaran keuangan.

Tersangka LMH menandatangani tanda bukti kas (TBK), surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta LMH mengetahui terdapat pengeluaran yang tidak memliki pos anggaran, menyarankan ke tersangka RA untuk mempertanggungjawabkan pada anggaran rutin.

Sehingga perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1. 215.020.600.

“Terhadap tersangka LMH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 8 Desember 2025 sampai 27 Desember 2025,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1990 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Subsidair pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *