Example 728x250

Dua Pelajar Diamankan Polres Muna Akibat Bawa Sabu Seberat 97,05 Gram

Barang bukti yang diamankan oleh polres Muna (Foto: Ist)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Dua pelajar diamankan oleh pihak Polres Muna akibat membawa sabu seberat 97,05 gram, diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui IPDA Baharuddin mengatakan bahwa dua pelajar itu berinisial RAK (18) dan AAS (18), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muna atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wita di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan kronologi kejadian yaitu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 07.00 wita.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Tim kemudian melakukan observasi hingga pada dini hari 20 Mei 2025, seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda RAK, ditemukan satu sachet kecil diduga berisi Sabu dan sebuah handphone Oppo A15. Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada AAS, yang kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.

Kemudian, AAS mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya. Disaksikan oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto, penggeledahan dilakukan dan ditemukan berbagai barang bukti berupa kantung-kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan sashet kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17.

“Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram,” pungkasnya.

Keterangan dari AAS menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Raha. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, mengamankan serta menyita barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana tindak lanjut yang akan diambil meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan pendalaman melalui proses penyidikan lanjutan.

Penulis: Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *