Example 728x250

Gebrakan La Ode Darwin Hadirkan Ferry Rute Torobulu-Tondasi, Ini Harga Tiketnya

Suasana di pelabuhan Torobulu saat penumpang menunggu pelayaran Ferry ke Tondasi, Muna Barat. (Foto: Ist)

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Penyeberangan Ferry rute Torobulu-Tondasi resmi beroperasi, gebrakan Bupati Muna Barat bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia dalam memberikan kemudahan bagi penumpang dari segi harga tiket.

Gebrakan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dalam program 100 kerja mendapat nilai plus dan sambutan hangat dari masyarakat terutama pemudik dari Kendari ke Pulau Muna karena ada rute pilihan terbaru selain rute Torobulu-Tampo, sehingga mengurangi kesesakan penumpang mengantri berjam-jam di pelabuhan Torobulu.

Selain itu, dari segi ekonomi masyarakat Muna Barat juga akan sangat berdampak yaitu membantu pelaku UMKM, tukang ojek serta supir mobil untuk mangkal menunggu penumpang di pelabuhan Tondasi.

Dalam pelayaran perdana ini, General Manager PT ASDP Cabang Baubau, Jamaluddin, menyampaikan bahwa Ferry dijadwalkan berangkat dari Torobulu sekitar pukul 09.00 wita atau paling cepat pukul 08.00 wita.

Namun, jadwal tersebut dipertimbangkan dengan penyambutan Pemda Muna Barat terhadap pelayaran perdana Ferry Torobulu-Tondasi maka terkait jadwal tetap saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan regulator.

Terkait KMP Pulau Rubiah melayani empat trip per hari tetapi dua trip akan dialihkan untuk rute Torobulu-Tondasi. Selanjutnya untuk waktu tempuh, perjalanan dari Torobulu ke Tondasi diperkirakan membutuhkan 2,5 jam, meskipun ada kemungkinan lebih lama tergantung rute yang diambil.

Ia menjelaskan ada dua jalur menuju Tondasi, satu dengan jarak 19 mil dan satu lagi 23 hingga 25 mil maka jika kapal melewati jalur luar, waktu tempuhnya bisa lebih lama. Namun nakhoda KMP Pulau Rubiah sudah terbiasa dengan jalur dalam sehingga diperkirakan hanya memakan waktu 2,5 jam.

“Jadwal tetap masih kami bahas, keberangkatan dari Torobulu akan tetap pagi, sekitar pukul 10.00 wita. Tapi ini masih dalam tahap kesepakatan dan belum kami rilis secara resmi,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Jamaluddin juga menambahkan bahwa ke depan, jika permintaan masyarakat meningkat, ada kemungkinan penambahan jadwal pelayaran, bahkan disiapkan kapal khusus untuk rute ini.

Terkait subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat saat ini berkisar 20 persen, yang dihitung berdasarkan formula sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Muna Barat, La Ode Mustafa, menjelaskan bahwa tarif ini telah disubsidi agar lebih terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengandalkan jalur penyeberangan ini.

Untuk itu, pihak Pemda Muna Barat berharap dengan subsidi ini dapat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha yang mengandalkan jalur ini untuk distribusi barang dengan tarif yang lebih murah, diharapkan perekonomian semakin berkembang.

“Dengan hadirnya rute baru ini, diharapkan arus mobilitas masyarakat semakin lancar, sementara sektor ekonomi, terutama perdagangan dan pariwisata, dapat berkembang lebih pesat,” ujarnya.

Untuk diketahui, perjalanan perdana menggunakan KMP Pulau Rubiah dimulai pada 28 Maret 2025, membuka akses baru bagi masyarakat dan dunia usaha.

Berdasarkan informasi PT ASDP Cabang Baubau bahwa tarif resmi yang telah disesuaikan dengan Asuransi Tanggung Jawab Penumpang (ATJP) serta Iuran Wajib (IW). Berikut rincian tarif yang berlaku untuk kelas ekonomi:

Tarif Penumpang Kelas Ekonomi

•Dewasa: Rp 38.000 per orang (termasuk Rp 3.000 ATJP dan Rp 2.000 IW)

•Bayi: Rp 4.000 per orang (termasuk Rp 600 ATJP dan Rp 200 IW)

Selain penumpang, tarif kendaraan yang ikut dalam penyeberangan juga telah ditetapkan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Tarif Kendaraan

•Golongan I (Sepeda Motor): Rp 48.000

•Golongan II (Sepeda Motor <500cc): Rp 92.000

•Golongan III (Sepeda Motor ≥500cc): Rp 185.000

•Golongan IV (Mobil Penumpang & Barang):

•Kendaraan Penumpang: Rp 499.000

•Kendaraan Barang: Rp 480.000

•Golongan V (Bus Sedang & Truk Sedang):

•Kendaraan Penumpang: Rp 966.000

•Kendaraan Barang: Rp850.000

•Golongan VI (Bus Besar & Truk Besar):

•Kendaraan Penumpang: Rp 1.485.000

•Kendaraan Barang: Rp 1.200.000

•Golongan VII (Truk Trailer Kecil): Rp 1.700.000

•Golongan VIII (Truk Trailer Sedang): Rp 2.700.000

•Golongan IX (Truk Trailer Besar): Rp 3.200.000.

Penulis: Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *