Example 728x250

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Buton Tengah Berhasil Diringkus

Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Buton Tengah. (Foto: Ist)

BUTON TENGAH, PUBLIK REACTION – Kejadian penganiayaan di tempat hiburan malam di Butong Tengah, pihak kepolisian berhasil meringkus dua terduga pelaku.

Saat dihubungi, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah mengatakan Iptu Thamrin mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Dua terduga pelaku tersebut diringkus tepatnya di rumah keluarganya di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Betoambari, Kota Bau-Bau.

Dua terduga pelaku tersebut yakni MA (29) dan LS (37) yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban LF (30) di tempat hiburan malam, Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

“Terduga pelaku sempat melarikan diri setelah beberapa Minggu dari hari kejadian yaitu pada 23 Februari 2025 tetapi saat ini tim Resmob berhasil meringkus dua orang ini,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Thamrin menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu, saat korban berinisial LF sedang bersama temannya berada di sebuah THM, tiba-tiba pelaku LS memanggil korban untuk mengajak minum alkohol.

Ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban, tetapi LS terus memaksa sehingga korban terpaksa ikut meneguk secangkir minuman beralkohol tersebut, kemudian LS langsung mencekik leher dan memukul wajah korban secara berulang tetapi korban berhasil menepis.

Setelah itu datang MA langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca yang mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah, sehingga korban mendapatkan luka serius dengan 30 jahitan.

Untuk itu, saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh satreskrim Polres Buton Tengah. Atas tindakan penganiayaan itu, kedua terduga pelaku dipersangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *