Polres Muna Tangkap Pria Asal Tiworo Tengah, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan asal Kecamatan Tiworo Tengah (Publik Reaction/Ist)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Muna Polda Sultra mengamankan seorang pria berinisial MT (55), warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.

Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, tersangka kemudian resmi ditahan di Rutan Polres Muna pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni sekitar Januari 2026 dan April 2026, yang keduanya bertempat di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Muna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jufri.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana terhadap anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres Muna. Polres Muna menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!