MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Dugaan pengabaian K3 dan ilegalnya material galian C pada proyek jembatan Tolimbo, Desa Tangkumaho menjadi sorotan publik, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara warning pelaksana proyek.
Diketahui pekerjaan jembatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat yang dikelola melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berjumlah Rp3.135.600.000, dengan tanggal kontrak 19 Mei 2025 dan masa pelaksanaannya 150 hari kalender, dikerjakan Oleh CV. Cipta Barokah.
Namun ironisnya, pekerjaan jembatan Tolimbo menjadi sorotan publik pasalnya ada indikasi serius yaitu kontraktor pelaksana mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material dari galian C ilegal.
Fakta tersebut dibuktikan bahwa keadaan di lapangan memperlihatkan pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlengkapan keselamatan dasar yaitu tidak menggunakan helm, sepatu safety, maupun perlindungan kerja lainnya yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sehingga, kondisi ini jelas mempertaruhkan nyawa pekerja, dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.
Tak hanya itu, sumber material timbunan dan batu yang digunakan dalam proyek ini diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi.
Dimana hal tersebut melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan harus berizin.
Praktik ilegal ini bukan hanya menabrak aturan hukum tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi.
Dua dugaan pelanggaran sekaligus pengabaian K3 dan penggunaan material ilegal mencerminkan adanya indikasi kelalaian fatal, bahkan praktik kotor dalam pengelolaan proyek.
Hal tersebut menjadi sorotan, salah satunya Aliansi aktivis mahasiswa (Alam) Sulawesi Tenggara menilai pembangunan jembatan ini tidak transparan dan sarat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus segera diusut.
“Kami akan mengambil langka konstitusional yang kami anggap benar dengan melakukan demonstrasi dan pelaporan di Binwasker Sultra terkait dugaan pelanggaran k3 tersebut,” ujar Ketua Alam Sulawesi Tenggara, Rahman.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama instansi teknis wajib turun tangan dengan meminta kontraktor bertanggung jawab penuh, sehingga bila terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Pasalnya, proyek yang didanai untuk kepentingan rakyat tidak boleh berubah menjadi ajang pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.
Penulis: Putri Wulandari














