MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Proyek pekerjaan jembatan Tolimbo, Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek rekonstruksi jembatan pada jalan Kabupaten lokal Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, kini menjadi sorotan publik. Instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Pasalnya pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat yang dikelola melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tahun Anggaran 2025 ini, diduga kuat mengabaikan aspek vital dalam dunia konstruksi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksana proyek ini adalah CV. CIPTA BAROKAH, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.135.600.000, dengan tanggal kotrak pada 19 mei 2025, masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Berdasarkan pantauan media di lokasi proyek menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3. Sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu boot standar dan tidak adanya rambu-rambu pembatas antara area proyek dan jalan yang dilalui masyarakat.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja dalam proyek konstruksi sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, Serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan kerja.
Kewajiban penggunaan APD dan penerapan sistem K3 mutlak diperlukan demi melindungi keselamatan para pekerja dan masyarakat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Setiap hari kami lihat pekerja seperti bekerja asal-asalan. Tidak ada helm, kadang mereka kerja dekat lalu lintas kendaraan. Ini sangat berbahaya, apalagi jembatan ini juga masih dilalui warga,” ujarnya.
Selain mengancam keselamatan pekerja, pengabaian prosedur keselamatan ini juga berpotensi mengganggu mutu konstruksi jembatan. Tanpa prosedur K3 yang ketat, resiko kegagalan struktur akan meningkat, yang
pada akhirnya bisa merugikan masyarakat dan negara.
Pengusaha konstruksi bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. pasalnya Penerapan K3 dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat mengurangi biaya dan kerugian bagi pekerja. meningkatkan produktivitas pekerja dan kualitas pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan demikian, penerapan K3 dalam konstruksi bukan hanya wajib secara regulasi, tetapi juga sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta meningkatkan kualitas pekerjaan,” katanya.
Ia berharap agar Instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Editor: Redaksi














