MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Lahan milik warga di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna yang telah ditanami tanaman jangka panjang diduga diserobot oleh BPN dan PLN.
Upaya Penyerobotan Tanah Garapan 2 Warga Miskin di Muna Sulawesi Tenggara kembali terjadi. Hal ini terlihat dari Surat Rekomendasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Nomor MP.02.02/802.74.03/VI/2025 yang menyetujui secara sepihak keinginan General Manajer PT PLN (Persero) untuk melakukan Penyerobotan pada 2 Bidang Tanah Garapan Milik 2 Petani Miskin di Kabupaten Muna.
Menurut pengakuan petani di Muna Jufrudin, tanah tersebut telah digarap sejak tahun 1973 silam dan belum pernah ditinggalkan tanah garapan tersebut. Kemudian ia tidak memahami Surat Kepala BPN Muna dan Pihak PLN yang tiba-tiba menyepakati untuk menyerobot Tanah Miliknya.
Jufrudin mengaku bersama Udin Gunti telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang telah ditetapkan oleh Keluarga Petani tersebut.
Udin Gunti memiliki SKT No: 023/LSP/IX/2013 Tanggal 05-September-2013. Jufrudin memiliki SKT No: 022/LSP/IX/2013 Tanggal 05-September-2013.
“Kami semakin bingung karena BPN dan PLN tiba-tiba memaksa kami untuk menggugat mereka di Pengadilan. Kebingungan kami karena secara fisik kami menguasai dan menggarap Tanah tersebut telah lebih dari 50 Tahun yakni sejak tahun 1973 sampai saat ini, tiba-tiba BPN dan PLN memaksa kami untuk menggugat Tanah yang sedang kami olah dan kami kuasai,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Ia mengaku di kebun tersebut telah ditanami tanaman jangka panjang yang berusia puluhan tahun, seperti ratusan pohon Jati, ratusan pohon jambu mete, puluhan pohon mangga, puluhan pohon Kelapa, bahkan terdapat ribuan tanaman pohon produktif lainnya.
Sehingga, keanehan dari BPN dan PLN menunjukkan bahwa Petani Miskin sepertinya ternyata dianggap sebagai musuh oleh negara untuk menggarap lahan sebagai sumber mata pencaharian.
Sementara itu, Lembaga Konsorsium Jaringan Kota (Jarkot) Sulawesi Tenggara mencermati adanya Sikap Arogan dan Intimidasi atas nama kekuasaan yang dilakukan oleh BPN dan PLN.
Kordinator Advokasi Jarkot Sulawesi Tenggara, Rasid Ramadan, mensinyalir adanya tekanan kepada 2 Petani Miskin di Muna tersebut karena mendapat data dan Informasi adanya Upaya Kekerasan dengan dilakukannya penebangan pohon dan tanaman milik petani oleh orang-orang yang diduga suruhan dari pihak PLN.
“Kami mendapat informasi dan data ada puluhan pohon Jambu Mete, Kelapa dan Kayu Jati Milik Petani Miskin telah ditebang dengan cara paksa,” pungkasnya.
Jaringan Kota, Sulawesi Tenggara juga telah mencermati adanya pendekatan kekuasaan yang dilakukan BPN dan PLN untuk menguasai dan melakukan penyerobotan terhadap tanah Milik warga miskin tersebut.
LSM Jarkot mencermati bahwa Kepala BPN Muna dan PLN telah mengabaikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2015.
Kepala BPN Muna dan General Manajer PLN (Persero) secara diam-diam kembali mengakui keabsahan SKT Palsu yang telah dinyatakan Cacat Hukum oleh Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi PLTU yang melibatkan Kepala BPN Muna dan Kepala Desa Lasunapa tahun 2012 lalu.
Bahkan apa yang dilakukan oleh Kepala BPN Muna telah secara sengaja melawan Keppres 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional bidang Pertanahan dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kepala BPN Muna dan PLN telah secara sengaja mengabaikan SKT dan Bukti Penguasaan Fisik dari 2 Petani miskin secara intimidatif dan sebaliknya justru mengakui Keabsahan SKT Palsu sebagai Alas Hak yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lasunapa dan Kepala BPN Muna yang dipenjara karena menerbitkan Dokumen SKT Palsu sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor sebagai Pelaku Korupsi oleh Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi, 21 Agustus 2015.
Penulis: Putri














