MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Setelah melarikan diri selama satu tahun ke negeri Jiran, terduga pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Sawerigadi.
Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh A (34) seorang lelaki asal Desa Lafinde, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat pada 23 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto mengungkapkan pasca terjadinya penganiayaan, terduga pelaku berinisial P (23) langsung melarikan diri ke Malaysia. Saat itu, pihak Polsek Sawerigadi melakukan pengejaran hingga terdeteksi keberadaannya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri dan saat ini pelaku telah menyerahkan diri.
Ia menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan sebilah parang sebanyak dua kali hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban mengalami luka robek yang cukup serius.
“Motifnya di duga dendam dimana sebelumnya pelaku pernah juga di pukul oleh korban,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang cukup kini terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Penulis: Putri














