Example 728x250

Pemda Muna Barat Kembali Tinjau Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu 

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengarahkan dinas terkait untuk meninjau kembali lokasi TPST. (Foto: Publik Reaction)

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Tumpukan sampah masih menjadi keluhan masyarakat, Pemerintah daerah kabupaten Muna Barat akan meninjau kembali tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

Sebelumnya, pemerintah daerah telah mencanangkan pembangunan tempat pembangunan sampah terpadu (TPST) sejak 2018, pencanangan ini telah sampai ke pemerintah pusat dan telah dianggarkan sebanyak Rp 17,5 miliar pada tahun 2021 serta proses pembangunan direncanakan mulai 2022 lalu.

Namun, pembangunan yang telah direncanakan di Desa Bungkolo dan Desa Sawerigadi itu mendapat penolakan keras oleh masyarakat setempat sehingga Pemda saat ini masih mencari lokasi baru yang jauh dari pemukiman.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan bahwa proses pembangunan TPST harus dimulai dari awal dan akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang, konsep pembangunan tempat pembuangan sampah ini akan diolah secara modern.

“Pemerintah merancang sistem sanitary land fill serta dilengkapi fasilitas daur ulang agar limbah bisa dimanfaatkan kembali,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Darwin menerangkan terkait sistem sanitary land fill ini yaitu sampah akan dipadatkan dan ditutup tanah untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

Kemudian, sembari menunggu TPST tersebut, Pemda saat ini akan menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara dengan menyiapkan bak sampah dan satu unit mobil pengangkut sampah.

Sementara itu, Kepala DLH Muna Barat, La Edi mengatakan bahwa masalah sampah di Muna Barat belum masuk kategori darurat dibandingkan dengan daerah lain sebab tumpukan sampah hanya ada di beberapa pasar yaitu Lawa dan Guali.

Untuk itu, pihak DLH saat ini masih mencari lokasi pembuangan sampah dan lokasi pembuangan sementara telah disiapkan di lahan warga di Desa Sidamangura, sementara opsi untuk TPST ada di Desa Lasama dengan luas 5 hektare, sekitar 2 kilo meter dari garis pantai.

Kendala lain yang menghambat adalah perubahan nomenklatur dari TPA ke TPST, yang menyebabkan dokumen pendukung seperti Detail Engineering Design (DED) harus diperbarui.

“Keluhan terbesar masyarakat memang soal sampah, tapi kalau tanpa anggaran yang cukup, pengelolaan sampah akan sulit dilakukan,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *